Minggu, 13 November 2011

JAWABAN UTS NOMOR 5

<?xml version="1.0"?>
<rdf:RDF xmlns:rdf="http://www.w3.org/1999/02/22-rdf-syntax-ns#" xmlns:undang="http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_kewarganegaraan_2006.html#">
            <rdf:Description rdf:about="http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_kewarganegaraan_2006.html">
                        <undang:judul>UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIAUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA</undang:judul>
                        <undang:nomor>NOMOR 12 TAHUN 2006</undang:nomor>
                        <undang:pembukatentang>TENTANG</undang:pembukatentang>
                        <undang:isitentang>KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA</undang:isitentang>
                        <undang:pembukaanmenimbang> Menimbang :</undang:pembukaanmenimbang>
                        <undang:nomormenimbang>a</undang:nomormenimbang>
                        <undang:isinomormenimbang> bahwa negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin potensi, harkat, dan martabat setiap orang sesuai dengan hak asasi manusia;</undang:isinomormenimbang>
                        <undang:bab>Bab</undang:bab>
                        <undang:nomorbab>I</undang:nomorbab>
                        <undang:babtentang>KETENTUAN UMUM</undang:babtentang>
                        <undang:pasalbab>Pasal</undang:pasalbab>
                        <undang:nomorpasal>1</undang:nomorpasal>
                        <undang:isipasal>Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:</undang:isipasal>
                        <undang:bab>Bab</undang:bab>
                        <undang:nomorbab>III</undang:nomorbab>
                        <undang:babtentang>SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA</undang:babtentang>
                        <undang:pasalbab>Pasal</undang:pasalbab>
                        <undang:nomorpasal>8</undang:nomorpasal>
                        <undang:isipasal>Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.</undang:isipasal>
                        <undang:nomorayat/>
                        <undang:isiayat/>
            </rdf:Description>
</rdf:RDF>
Baca Selengkapnya

JAWABAN NOMOR 4 UTS

DENGAN PERINTAH XPATH,TAMPILKAN PERINTAH DARI BAGIAN PERUNDANGAN BERIKUT:
a. Tampilkan nomor undang-undang      
     /undang/judul/nomor

b. Tampilkan isi pertimbangan pertama
    //menimbang/pembukaanmenimbang/nomormenimbang/isinomormenimbang

c. Tampilkan isi pasal 1 bab 1
   //nomorbab/babtentang/pasalbab/nomorpasal/isipasal

d. Tampilkan isi ayat 2 pasal 1 bab 3
    //isimenetapkan/bab/nomorbab/babtentang/pasalbab/nomorpasal/isipasal/nomorayat/isiayat/nomorayat        /isiayat/nomorayat/isiayat/bab/nomorbab/babtentang /pasalbab/nomorpasal/isipasal/nomorayat/isiayat
Baca Selengkapnya

UTS UNDANG-UNDANG KEWARGANEGARAAN

<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<!-- New document created with EditiX at Sun Nov 06 10:07:06 ICT 2011 -->
<undang>
<judul>UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIAUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
<nomor>NOMOR 12 TAHUN 2006
<tentang>
<pembukatentang>TENTANG
<isitentang>KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
<pembukaan>
<isipembukaan>DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
<menimbang>
<pembukaanmenimbang>Menimbang  :
<nomormenimbang>a
<isinomormenimbang>bahwa negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin potensi, harkat, dan martabat setiap orang sesuai dengan hak asasi manusia;
<nomormenimbang>b
<isinomormenimbang>bahwa warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok dari suatu negara yang memiliki hak dan kewajiban yang perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya;
<mengingat>
<pembukaanmengingat>Mengingat  : 
<isimengingat>Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
<persetujuan>
<pembukapersetujuan>Dengan Persetujuan Bersama
<isipersetujuan>DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
<memutuskan>
<isimemutuskan>MEMUTUSKAN
<menetapkan>
<pembukamenetapkan>Menetapkan :
<isimenetapkan>UNDANG-UNDANG TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA.
<bab>Bab
<nomorbab>I
<babtentang>KETENTUAN UMUM
<pasalbab>Pasal
<nomorpasal>1
<isipasal>Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
<nomorayat>1
<isiayat>Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
<nomorayat>2
<isiayat>Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.
<nomorayat>3
<isiayat>Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
<bab>Bab
<nomorbab>III
<babtentang>SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
<pasalbab>Pasal
<nomorpasal>8
<isipasal>Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.
<nomorayat>
<isiayat>
<pengesahan>
<isipengesahan>Disahkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
<penerbitan>
<isipenerbitan>Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
TTD
HAMID AWALUDIN

</isipenerbitan>
</penerbitan>
</isipengesahan>
</pengesahan>
</isiayat>
</nomorayat>
</isipasal>
</nomorpasal>
</pasalbab>
</babtentang>
</nomorbab>
</bab>
</isiayat>
</nomorayat>
</isiayat>
</nomorayat>
</isiayat>
</nomorayat>
</isipasal>
</nomorpasal>
</pasalbab>
</babtentang>
</nomorbab>
</bab>
</isimenetapkan>
</pembukamenetapkan>
</menetapkan>
</isimemutuskan>
</memutuskan>
</isipersetujuan>
</pembukapersetujuan>
</persetujuan>
</isimengingat>
</pembukaanmengingat>
</mengingat>
</isinomormenimbang>
</nomormenimbang>
</isinomormenimbang>
</nomormenimbang>
</pembukaanmenimbang>
</menimbang>
</isipembukaan>
</pembukaan>
</isitentang>
</pembukatentang>

</tentang>

</nomor>

</judul>
</undang>
Baca Selengkapnya

Minggu, 30 Oktober 2011

tugas individu

NAMA   : DIKA WISNU S
NIM       : 09.01.53.0066


1.  <!DOCTYPE HTML PUBLIC “-//W3C//DTD HTML 4.01 Transitional//EN” “http://www.w3.org/TR/html4/loose.dtd”>
 <html>
 <head>
 <title>Document XML</title>
 <meta http-equiv=”Content-Type” content=”text/html; charset=iso-8859-1″>
 </head>

 <body>
 <?php
 $doc = new DOMDocument();
 $doc->load( ‘sisdiknas.xml’ );
 $xpath = new DOMXPath($doc);
 $arts = $xpath->query(“/undangundang/nomor”);

 foreach ($arts as $art)
 {
 echo $art->nodeValue.””;
 }
 ?>
 </body>
 </html>

2)    <!DOCTYPE HTML PUBLIC “-//W3C//DTD HTML 4.01 Transitional//EN” “http://www.w3.org/TR/html4/loose.dtd”>
 <html>
 <head>
 <title>Document XML</title>
 <meta http-equiv=”Content-Type” content=”text/html; charset=iso-8859-1″>
 </head>

 <body>
 <?php
 $doc = new DOMDocument();
 $doc->load( ‘sisdiknas.xml’ );
 $xpath = new DOMXPath($doc);
 $arts = $xpath->query(“/isi pertimbangan pertama”);

 $arts = $xpath->query(“/bahwa pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945

 mengamanatkan Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa

 Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan

 kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan

 ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan

 sosial”);

 foreach ($arts as $art)
 {
 echo $art->nodeValue.””;
 }
 ?>
 </body>
 </html>

3)    <!DOCTYPE HTML PUBLIC “-//W3C//DTD HTML 4.01 Transitional//EN” “http://www.w3.org/TR/html4/loose.dtd”>
 <html>
 <head>
 <title>Document XML</title>
 <meta http-equiv=”Content-Type” content=”text/html; charset=iso-8859-1″>
 </head>

 <body>
 <?php
 $doc = new DOMDocument();
 $doc->load( ‘sisdiknas.xml’ );
 $xpath = new DOMXPath($doc);
 $arts = $xpath->query(“/isi pasa 1 bab 1”);

 $arts = $xpath->query(“/Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:

 1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar

 dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi

 dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,

 kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,

 bangsa dan negara.

 2. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-

 Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai

 agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan

 zaman.

 3. Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling

 terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.

 4. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi

 diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis

 pendidikan tertentu.

 5. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan

 diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

 6. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen,

 konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain

 yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan

 pendidikan.

 7. Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan

 potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.

 8. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat

 perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang

 dikembangkan.

 9. Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan

 pendidikan suatu satuan pendidikan.

 10. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan

 pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis

 pendidikan.

 11. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang

 terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

 12. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat

 dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

 13. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.

 14. Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada

 anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian

 rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani

 dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

 15. Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari

 pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui

 teknologi komunikasi, informasi, dan media lain.

 16. Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan

 kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai

 perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.

 17. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di

 seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 18. Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga

 negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.

 19. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan

 bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan

 kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

 20. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber

 belajar pada suatu lingkungan belajar.

 21. Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan

 mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang,

 dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan

 pendidikan.

 22. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan

 berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

 23. Sumber daya pendidikan adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam

 penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana,

 sarana, dan prasarana.

 24. Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur

 masyarakat yang peduli pendidikan.

 25. Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang

 tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli

 pendidikan.

 26. Warga negara adalah warga negara Indonesia baik yang tinggal di wilayah Negara

 Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik

 Indonesia.

 27. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang

 mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.

 28. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.

 29. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau

 pemerintah kota.

 30. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan nasional”);

 foreach ($arts as $art)
 {
 echo $art->nodeValue.””;
 }
 ?>
 </body>
 </html>

4)    <!DOCTYPE HTML PUBLIC “-//W3C//DTD HTML 4.01 Transitional//EN” “http://www.w3.org/TR/html4/loose.dtd”>
 <html>
 <head>
 <title>Document XML</title>
 <meta http-equiv=”Content-Type” content=”text/html; charset=iso-8859-1″>
 </head>

 <body>
 <?php
 $doc = new DOMDocument();
 $doc->load( ‘sisdiknas.xml’ );
 $xpath = new DOMXPath($doc);
 $arts = $xpath->query(“/isiayat 2 pasal 1 bab 3”);

 $arts = $xpath->query(“/Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem”);

 foreach ($arts as $art)
 {
 echo $art->nodeValue.””;
 }
 ?>
 </body>
 </html>

5)    <!DOCTYPE HTML PUBLIC “-//W3C//DTD HTML 4.01 Transitional//EN” “http://www.w3.org/TR/html4/loose.dtd”>
 <html>
 <head>
 <title>Document XML</title>
 <meta http-equiv=”Content-Type” content=”text/html; charset=iso-8859-1″>
 </head>

 <body>
 <?php
 $doc = new DOMDocument();
 $doc->load( ‘sisdiknas.xml’ );
 $xpath = new DOMXPath($doc);
 $arts = $xpath->query(“/batang tubuh”);

 $arts = $xpath->query(“/BAB1,BAB2,BAB3,BAB4”);

 $arts = $xpath->query(“/BAB1/pasal1”);

 $arts = $xpath->query(“/Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:

 1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar

 dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi

 dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,

 kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,

 bangsa dan negara.

 2. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-

 Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai

 agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan

 zaman.

 3. Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling

 terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.

 4. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi

 diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis

 pendidikan tertentu.

 5. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan

 diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

 6. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen,

 konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain

 yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan

 pendidikan.

 7. Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan

 potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.

 8. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat

 perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang

 dikembangkan.

 9. Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan

 pendidikan suatu satuan pendidikan.

 10. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan

 pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis

 pendidikan.

 11. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang

 terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

 12. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat

 dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

 13. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.

 14. Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada

 anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian

 rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani

 dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

 15. Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari

 pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui

 teknologi komunikasi, informasi, dan media lain.

 16. Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan

 kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai

 perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.

 17. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di

 seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 18. Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga

 negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.

 19. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan

 bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan

 kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

 20. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber

 belajar pada suatu lingkungan belajar.

 21. Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan

 mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang,

 dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan

 pendidikan.

 22. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan

 berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

 23. Sumber daya pendidikan adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam

 penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana,

 sarana, dan prasarana.

 24. Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur

 masyarakat yang peduli pendidikan.

 25. Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang

 tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli

 pendidikan.

 26. Warga negara adalah warga negara Indonesia baik yang tinggal di wilayah Negara

 Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik

 Indonesia.

 27. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang

 mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.

 28. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.

 29. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau

 pemerintah kota.

 30. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan nasional”);

 $arts = $xpath->query(“/BAB2/pasal2”);

 $arts = $xpath->query(“/Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik

 Indonesia Tahun 1945”);

 $arts = $xpath->query(“/BAB2/pasal3”);

 $arts = $xpath->query(“/Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak

 serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan

 bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia

 yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,

 berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta

 bertanggung jawab”);

 $arts = $xpath->query(“/BAB3/pasal4”);

 $arts = $xpath->query(“/ayat1”);

 $arts = $xpath->query(“/Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak

 diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai

 kultural, dan kemajemukan bangsa”);

 $arts = $xpath->query(“/ayat2”);

 $arts = $xpath->query(“/Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem”);

 $arts = $xpath->query(“/ayat3”);

 $arts = $xpath->query(“/Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan

 pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat”);

 $arts = $xpath->query(“/ayat4”);

 $arts = $xpath->query(“/Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan,

 dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran”);

 $arts = $xpath->query(“/ayat5”);

 $arts = $xpath->query(“/Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis,

 dan berhitung bagi segenap warga masyarakat”);

 $arts = $xpath->query(“/ayat6”);

 $arts = $xpath->query(“/Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen

 masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu

 layanan pendidikan”);

 $arts = $xpath->query(“/BAB4/pasal5”);

 $arts = $xpath->query(“/ayat1”);

 $arts = $xpath->query(“/Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan

 yang bermutu”);

 $arts = $xpath->query(“/ayat2”);

 $arts = $xpath->query(“/Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau

 sosial berhak memperoleh pendidikan khusus”);

 $arts = $xpath->query(“/ayat3”);

 $arts = $xpath->query(“/Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang

 terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus”);

 $arts = $xpath->query(“/ayat4”);

 $arts = $xpath->query(“/Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak

 memperoleh pendidikan khusus”);

 $arts = $xpath->query(“/ayat5”);

 $arts = $xpath->query(“/Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan

 sepanjang hayat”);

 foreach ($arts as $art)
 {
 echo $art->nodeValue.””;
 }
 ?>
 </body>
 </html>

Menggunakan file RDF. Tuliskan perintah SPARQL.

6)    Tampilkan nama undang-undang

 SELECT ?x

 WHERE { ?x <http://www.sisdiknas.org/namaundang-undang#undangBack>

 <http://www.sisdiknas.org/namaundang-undang#SistemPendidikanNasionalBack> }

7)    Tampilkan nama,jenis dan tahun undang-undang.

 SELECT ?x

 WHERE { ?x <http://www.sisdiknas.org/namaundang-undang#undangBack>

 <http://www.sisdiknas.org/namaundang-undang#SistemPendidikanNasional/undang-undang/2003Back> }

8)   Tampilkan nama dan tahun yang mempunyai jenis undang-undang.

 SELECT ?x

 WHERE { ?x <http://www.sisdiknas.org/namaundang-undang#undangBack>

 <http://www.sisdiknas.org/namaundang-undang#SistemPendidikanNasional/2003Back> }

9)    Tampilkan nama dan jenis undang-undang yang dikeluarkan pada tahun 2004

 SELECT ?x

 WHERE { ?x <http://www.sisdiknas.org/namaundang-undang/2004#undangBack>

 <http://www.sisdiknas.org/namaundang-undang#RencanaKerjaPemerintahBack> }

10) Tampilkan nama undang-undang yang peraturan diatasnya adalah undang-undang Standar Nasional Pendidikan

 SELECT ?x

 WHERE { ?x <http://www.sisdiknas.org/namaundang-undang/StandarNasionalPendidikan#undangBack>

 <http://www.sisdiknas.org/namaundang-undang/StandarNasionalPendidikan#RencanaKerjaPemerintahBack> }
Baca Selengkapnya

Kamis, 04 Agustus 2011

Dika 2

Icon Smile Untuk Chating Pada Facebook belum tersedia, kadang kita merasa borring chat dengan teman di facebook karena tidak mempunyai fasilitas Icon smile, sebenarnya icon smile di facebook ada tapi belum bisa di tampilkan sepertihalnya Yahoo Masangger. Tapi saya punya Trik Facebook untuk menambah Icon Smile pada saat Chating dengan teman di Facebook. Icon smile ini hampir sama dengan icon-icon smail yang hampir sama pada Yahoo Masangger.
Baca Selengkapnya

Dika blajar nulis

Icon Smile Untuk Chating Pada Facebook belum tersedia, kadang kita merasa borring chat dengan teman di facebook karena tidak mempunyai fasilitas Icon smile, sebenarnya icon smile di facebook ada tapi belum bisa di tampilkan sepertihalnya Yahoo Masangger. Tapi saya punya Trik Facebook untuk menambah Icon Smile pada saat Chating dengan teman di Facebook. Icon smile ini hampir sama dengan icon-icon smail yang hampir sama pada Yahoo Masangger.
Baca Selengkapnya
 

belajar bersama Copyright © 2009 Gadget Blog is Designed by Ipietoon Sponsored by Online Business Journal